968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan narkotika asal Balikpapan pada Senin (3/10).
Tiga orang pelaku berinisial RD, BB dan BL dibekuk dalam pengungkapan jaringan narkotika asal Kota Minyak ini dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 49,3 gram/brutto.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan, terungkapnya jaringan ini bermula saat jajarannya membekuk RD dan BB di area parkir Pasar Segar, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Senin (3/10) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat proses penggeledahan ditemukan satu poket sabu-sabu dengan berat hampir 50 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri BB.
"Dari proses pengembangan, ternyata RD dan BB mendapat perintah dari seseorang berinisial BL untuk mengambil narkotika tersebut di kawasan Pasar Segar Balikpapan," kata Edhy Moestofa.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Kaltim langsung bergerak dan membekuk BL di kawasan Balikpapan. Edhy mengatakan, ketika BL langsung tidak berkutik dan segera mengakui perbuatannya yang menyuruh RD dan BB mengambil paket narkotika di kawasan Pasar Segar Balikpapan.
"Dia mengakuinya. Informasi yang kami peroleh dari BL, narkotika itu akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya," bebernya.
Setelah proses penyidikan selesai dan telah mendapat penetapan dari kejaksaan, BNNP Kaltim segera melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Oct 2022