Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Jan 2021

Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test di Pelabuhan Samarinda Diciduk Polisi

968kpfm, Samarinda - Sindikat pemalsu surat rapid test atau tes cepat di Kota Tepian diringkus jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (Polsek KP) Samarinda. Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial RR (23), GS (45) dan DR (22).

Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi menerangkan, terungkapnya sindikat ini bermula ketika Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda melakukan validasi terhadap surat rapid tes bagi penumpang kapal menuju Parepare, Rabu (30/12/2020).

"Saat itu juga, mereka (KKP Samarinda) menemukan 4 orang penumpang yang melampirkan hasil rapid test palsu. Ini terlihat dari stempel dan tanda tangan salah satu apotek klinik di sekitar Pelabuhan Samarinda yang tampak tidak basah," ucap Aldi, Minggu (3/1/2021).

Tanpa menunggu waktu lama, jajaran KKP Samarinda segera melaporkan hal ini ke Polsek KP Samarinda, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 4 calon penumpang tersebut. Aldi menyebutkan, dari keterangan 4 penumpang itu, diketahui bahwa mereka mendapatkan lampiran rapid test dari seorang sopir berinisial RR.

"Begitu mengantongi identitas pelaku, kami langsung meringkus yang bersangkutan (RR) di kawasan Selili," imbuhnya.

Aldi melanjutkan, berdasarkan pengakuan RR, pihaknya segera mengamankan dua pelaku lain berinisial GS dan DR yang menjadi otak kejahatan ini. Ditambahkannya, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dia menyebutkan, hasil keuntungannya akan dibagikan sesuai kesepakatan.

"Jadi mereka patok harga Rp 150.000 per orang. Bisnis ini sudah dilakukan ketiganya sejak Oktober lalu. Jadi GS disini perannya menyerahkan hasil rapid tes asli dari apotek klinik kepada DR, sekaligus menyerahkan KTP dari korban yang sudah dibawa RR. Sementara DR disini bertugas mencetak hasil rapid palsu," jelas Aldi.

Akibat perbuatannya DR akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan surat. Sedangkan GS dikenakan pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1), (2) Jo 55, 56 KUHP. Untuk RR dituntut dengan Ragil pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) Jo 55, 56. "Mereka semua akan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵