Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 24 Aug 2022

Sindikat Penimbun BBM Ilegal di Jalan Jakarta Digerebek, 5,4 Ton Solar Diamankan

968kpfm, Samarinda - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda karena terbukti menimbun solar. Para tersangka mengumpulkan solar ilegal tersebut di sebuah gudang di Jalan Jakarta 1, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.

Para tersangka adalah RC, AD dan AB. RC merupakan pemilik dan juga sekaligus pengendali di gudang tersebut. Sementara AD dan AB berperan sebagai sopir truk yang sehari-hari mengantri solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dari pengungkapan ini juga, polisi berhasil menyita 5,4 ton solar yang diduga kuat merupakan bahan bakar subsidi. Selain itu, dua unit dump truk, satu unit truk tangki, tujuh tandon dengan kapasitas 1.000 liter, tiga buah drum, mesin pompa serta selang disita menjadi barang bukti.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, gudang penimbunan solar ilegal ini sudah satu tahun lamanya beroperasi. Prosesnya bermula saat kedua sopir truk yang kini menjadi tersangka mengantre di SPBU untuk membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian setelah terisi, mereka menuju gudang penimbunan dan menjual solar itu kepada RC dengan harga Rp 10.000 per liter.

"Kami masih akan mendalami apakah solar ini didistribusikan ke industri, atau kembali dijual ke sopir-sopir truk," ucap Ary dalam konferensi pers, Selasa (23/8).

Selain menggerebek gudang penimbunan solar di Lok Bahu, polisi juga menggerebek satu gudang lagi di area jalur pendekat Jembatan Mahulu Kecamatan Loa Bakung. Di sana terdapat satu truk tangki berwarna putih dengan kelir biru milik salah satu perusahaan transportasi bahan bakar minyak yang bermuatan solar.

"Ini juga masih kami cari tahu apakah solar subsidi atau solar industri. Karena saat ini penyidik masih mencari dan memeriksa saksi-saksi terkait asal muasal solar itu," tegas perwira melati tiga ini.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 40 Juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵