968kpfm, Samarinda - Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda menangkap 2 pria berinisial MR (37) dan AF (21). Keduanya ditangkap karena menjual SIM Card salah satu provider dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain, Senin (8/3/2021).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah menuturkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya menemukan 66.000 SIM Card. Serta beberapa alat seperti komputer, monitor dan modem.
"Dari seluruh SIM Card tersebut, 56 ribu di antaranya sudah teregistrasi, dan 10 ribu masih dalam proses. Proses inilah yang membuka peluang pelaku kejahatan untuk menipu dengan cara SMS atau menelpon, begitu dicek ternyata atas nama orang lain," kata Yuliansyah saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/3).
Buka Jasa Bagi Kios Kartu Perdana Lain untuk Dapatkan NIK
Terungkapnya sindikat ini bermula saat aparat kepolisian menerima informasi maraknya penjualan SIM Card yang sudah teregistrasi di salah satu kios di Kota Tepian. Mereka hanya tinggal menjual dengan harga variatif, tergantung kombinasi nomor.
"Akhirnya kami langsung melakukan penelusuran, dan mendapati SIM Card tersebut di kios handphone di Samarinda Ulu. Kami juga sita alat-alatnya," sebut Yuliansyah.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga menerima jasa untuk kios handphone di Kota Tepian untuk menginstall NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain.
"Dua tersangka inilah yang kami duga punya peralatan yang paling lengkap," sahutnya.
Hanya Beli Rp 200 Sudah Bisa Dapat Satu NIK KTP
Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sindikat yang berhasil mereka ungkap. Yuliansyah membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka membeli identitas orang lain melalui internet, dengan harga Rp 200 untuk satu NIK KTP.
"Ternyata ada sindikat untuk penjualan NIK orang lain di internet, jadi kami sedang mengejar mereka. Biasanya kedua tersangka membeli sekaligus banyak, dan menerima sebuah flash disk yang berisi data NIK KTP orang lain," terang Yuliansyah.
"Tidak menutup kemungkinan nama kita semua juga ada tertera di sana," tambahnya.
Yuliansyah menjelaskan, para pelaku ini menggunakan alat modem full untuk memasukkan SIM Card yang belum teregistrasi. Kemudian data NIK KTP orang lain yang berada di flash disk dimasukkan ke CPU komputer.
"Dengan menggunakan aplikasi Smart ACT pelaku kemudian melakukan registrasi menggunakan NIK tersebut. Hasilnya SIM Card yang sudah teregistrasi siap dijual dengan harga Rp 10.000-20.000 per kartu" ungkapnya.
Semua alat ini, ujar Yuliansyah, dibeli pelaku melalui daring termasuk kartu perdananya. Keduanya mengaku telah menjalani bisnis tersebut sejak tahun 2018 silam. Jika dihitung secara kasar, omzet yang berhasil diraup keduanya berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 1,3 miliar.
"Memang kita lihat provider tidak dirugikan dalam hal ini. Tetapi masyarakat sangat dirugikan, karena identitas mereka digunakan tanpa sepengetahuannya. Kemungkinan terburuknya, identitas tersebut digunakan untuk tindak pidana oleh orang lain," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 milyar.
"Selain itu mereka akan dijerat dengan pasal 94 juncto pasal 77 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar," tutup Yuliansyah.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Mar 2021