968kpfm, Samarinda - Rencana pembukaan sekolah pada Januari 2021 nanti turut menyita perhatian berbagai kalangan, utamanya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dikabarkan, Kemenhub akan memperketat larangan bagi pelajar yang masih dibawah umur membawa kendaraan ke sekolah.
Kemenhub mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menindak pelajar yang nekat membawa kendaraan sendiri. Dalam aturannya, setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan minimal sudah mencapai batas usia 17 tahun.
Meski begitu, masih ada saja siswa-siswi berseragam putih-abu-abu dan putih-biru yang terlihat membawa kendaraan sendiri menuju sekolahnya, terutama di Kota Tepian. Tak jarang mereka kerap terlibat kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan nyawanya sendiri, maupun orang lain.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Herwan Rifai menuturkan, sebelumnya jajaran Dishub Samarinda sudah gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sayangnya hal itu terhenti akibat adanya pandemi Covid-19.
"Mungkin jika benar sudah diperkenankan untuk sekolah tatap muka, kami akan rutin melakukan sosialisasi lagi," imbuh Herwan, Jumat (27/11/2020).
Herwan menyadari bahwa minimnya fasilitas angkutan pelajar, membuat mereka terpaksa menggunakan kendaraan pribadi. Pihaknya sendiri sebenarnya telah merencanakan hal itu sejak 2017 silam, dengan mengandalkan moda transportasi angkutan kota (angkot).
Jika menilik lebih dalam, Herwan mengatakan bahwa Pemkot Samarinda dulunya akan menjadikan angkot menjadi kendaraan khusus pelajar. Sayangnya, rencana tersebut tidak pernah terealisasi sampai saat ini.
"Makanya, kalau ada pihak swasta yang tertarik membuat angkutan pelajar kami siap membantu perizinannya," tegas Herwan.
Menurut dia, peran orang tua dalam melarang dalam melarang anaknya membawa kendaraan ke sekolah dinilai sangat penting. Herwan menyarankan, orang tua murid juga bisa memanfaatkan jasa ojek online (Ojol) ataupun transportasi antar jemput yang dikelola oleh swasta sebagai pengganti.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Nov 2020