968kpfm, Samarinda - Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau agar daerah menggunakan hotel bintang 2 atau 3 sebagai pusat karantina mandiri. Kebijakan ini diambil lantaran semakin membludaknya pasien Covid-19 di berbagai tempat karantina rujukan pemerintah.
Selain itu, minimnya kesadaran masyarakat yang positif terpapar Covid-19 dalam melakukan karantina mandiri membuat pemerintah terpaksa menerapkan kebijakan ini. Khusus di Samarinda, belum ada pembahasan baik dari pemerintah ataupun organisasi yang menaungi industri perhotelan terkait kebijakan ini.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Samarinda, Leny Marlina menyebutkan, saat ini memang belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Tapi jika ditanya mengenai kesiapan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap hotel yang ada di Kota Tepian.
"Kalau ditanya kesiapan ya tergantung hotelnya mau apa tidak," sebut Leny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020).
Leny menerangkan, ada sedikit kekhawatiran dari pihaknya jika hotel dijadikan tempat karantina mandiri. Salah satunya mengenai keberlangsungan hotel setelah dijadikan pusat karantina mandiri.
"Pemerintah harus bisa menjamin terkait sterilisasinya nanti. Takutnya stigma masyarakat terhadap hotel yang menjadi tempat karantina menjadi negatif," ungkapnya.
Menurutnya, jika pemerintah mau berbenah ada tempat yang bisa dipakai untuk karantina mandiri. Sebagai contoh yaitu hotel atlet yang berlokasi Kompleks Stadion Madya Sempaja. Leny berpendapat, apabila bisa dikelola dengan baik untuk karantina mandiri, tentunya hal itu tidak terlalu berisiko digunakan dibanding hotel bintang 2 atau 3.
"Makanya kami bersama pemerintah harus duduk bersama jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan. Jadi tidak ada miss komunikasi antara kedua belah pihak," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Sep 2020