968kpfm, Samarinda - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Merespon kebijakan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menilai bahwa penghapusan skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan. Jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkap Salehuddin.
Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Berkaca dari aturan itu, Salehuddin menyarankan agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus. Hal ini dilakukan agar mahasiswa tidak terbebani pada semester akhir. Selain itu, pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” pungkasnya.
Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia, karena tentu pemerintah harus menjaga mutu pendidikan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Nov 2023