Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Jul 2019

Soal Kenaikan PBB 200 Persen, Ini Penjelasan Bapenda

Pendengar KP (Samarinda) - Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus menegaskan, pengumuman yang tertampang di Kantor Bapenda, Jalan Balaikota, berisi nilai pokok Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik hingga 200 persen, mengalami salah penulisan. Dia pun memastikan pengumuman tersebut telah dicopot.

"Redaksinya salah. Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja," tegasnya, saat ditemui KPFM di ruangannya, Senin (22/7/2019) siang.

Pengumuman itu sempat menuai berbagai tanggapan warga Samarinda di dunia maya, terutama pengguna sosial media (sosmed) Facebook.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Barus itu tak menampik ada kenaikan di sektor PBB, melalui NJOP.

"Tarif PBB ada dua. Kalau nilai objeknya di bawah dibawah Rp1 Miliar, dia kena tarif 0,1 persen. Kalau di atas Rp1 Miliar, maka dia kena tarif PBB yang 0,2 persen,” jelasnya.

Kenaikan NJOP ini, sebut Barus, memang memberikan perubahan yang cukup besar dalam sejumlah kasus. Dia mencontohkan, seorang warga yang mempunyai aset NJOP di bawah Rp 1 miliar, pasti bakal mengalami kenaikan tarif PBB sampai sekitar 100 persen. Lantaran kenaikan NJOP tersebut, membuat nilai aset yang dimiliki melebihi angka Rp1 Miliar yang menjadi batas perbedaan tarif. Kabar baiknya, Bapenda akan memberi stimulus terhadap wajib pajak yang mengalami insiden seperti ini.

"Untuk yang seperti ini, memang ada perwali memberikan stimulus," sebutnya.

Lebih jauh Barus menjelaskan, kenaikkan NJOP di Samarinda ada tiga tingkatan. Karena Samarinda belum menaikkan NJOP selama 5 tahun terakhir. Padahal sesuai aturan, NJOP ditinjau tiap 3 tahun sekali.

"Nilai jual pajak yang kita naikkan itu 5 tahun yang lalu. Tahun ini kita naikkan," terangnya.

Sebelumnya, perihal kenaikan NJOP ini telah disosialisasikan Bapenda kepada warga melalui camat dan lurah dalam rapat yang digelar Rabu (26/7/2019) di Ruang Rapat Wawali, Balaikota Samarinda.

Kepala Bidang Self Assesment, Bapenda Kota Samarinda, Yusian mengatakan, naiknya NJOP berlaku sejak 1 Maret 2019.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Yusian menambahkan, nominal NJOP yang mengalami kenaikan termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 970/116/HK-KS/III/2019. Dalam peraturan tersebut klasifikasi PBB Pedesaan dan Perkotaan juga tersemat. Terlebih dalam aturan tersebut, besaran NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali.

"Harusnya 3 tahun sekali ditetapkan perubahan," tandasnya.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵