968kpfm, Samarinda - Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menerbitkan surat testimoni, guna mendukung langkah tegas Polresta Samarinda menindak oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan pihaknya untuk melakukan aksi premanisme dan anarkisme.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Hendra Gunawan, saat menemui awak media di Mako Polresta Samarinda, Kamis (14/5/2020).
Kebetulan, kata Hendra, dirinya telah diberikan kuasa oleh pihak kesultanan untuk menyampaikan testimoni ini kepada kepolisian. pihaknya bersyukur langkah ini diterima dengan baik.
"Ini terkait dengan marwah kami sebagai orang kesultanan. Jadi saya diutus oleh yang mulia (Sultan Kutai Kartanegara) untuk menyampaikan ini ke Polresta Samarinda," ucap Hendra, Kamis (14/5) siang.
Terkait gugatan hukum pra peradilan yang dilontarkan kuasa hukum anggota ormas tersebut, Hendra menanggapinya dengan santai. Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dalam upaya hukumnya.
"Pada prinsipnya, setiap tindakan yang atau perbuatan yang berkonsekuensi dengan masalah hukum dan indikasi pelanggaran, maka hal tersebut patut ditindak tegas oleh kepolisian," terangnya.
Lebih jauh, pria yang menjabat sebagai Penasihat Muda Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ini menegaskan, setiap organisasi atau perkumpulan apapun yang mengatasnamakan kesultanan, jika ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum patut untuk ditindak tegas.
"Intinya yang mulia Sultan menginginkan agar perkumpulan atau organisasi apapaun yang membawa nama kesultanan tetapi melakukan tindakan kriminal, maka wajib untuk ditindak tegas oleh kepolisian," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat testimoni dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
"Iya kemarin sudah kami terima. Kami juga telah bertemu dengan perwakilan kesultanan untuk membahas testiminu tersebut," singkat Damus, Kamis (14/5) siang.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan 19 orang anggota ormas Remaong Koetai Berjaya (RKB), karena diduga melakukan tindakan pengrusakan dan ancaman kekerasan, sehingga menyebabkan keributan di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020).
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 May 2020