Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Aug 2020

Soal Pasien Meninggal Dimakamkan Tak Sesuai Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Humas RSUD AWS

968kpfm, Samarinda - Samarinda kembali berduka. Salah satu pengusaha di Kota Tepian harus tutup usia pada Rabu (28/8/2020), tepatnya pada pukul 09.55 WITA.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, pasien dengan kode SMD 510, berjenis kelamin laki-laki berusia 71 tahun tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 19 Agustus 2020.

"Pasien tersebut dirawat di RSUD AW Sjahranie sejak 22 Agustus 2020 dengan gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) serta memiliki comorbid penyakit Jantung, Hipertensi dan Diabetes Melitus," kata Andi, Rabu (26/8/2020).

Namun, proses pemulasaran dan pemakamannya tidak sesuai dengan protokol Covid-19.

Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD AW Sjahranie, dr Arysia Andhina dalam keterangan tertulis mengatakan, hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) pasien positif, dengan diagnosa pneumonia Covid-19

Wanita yang akrab disapa Sisi ini menyampaikan, saat hendak dimakamkan sesuai prosedur Covid-19, terjadi penolakan dari pihak keluarga. Meski sudah diberikan edukasi terkait protokol pemakaman, mereka tetap menolak dan menandatangani surat penolakan prosedur pemakaman Covid-19.

"Oleh karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait penolakan keluarga," ungkapnya.

Akhirnya jenazah pasien tersebut dibawa pulang oleh keluarga ke rumah duka di Samarinda Seberang untuk prosesi pemakaman. Pihak keluarga juga membatasi siapa saja yang boleh melayat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵