968kpfm, Samarinda - Beberapa hari ini jagat maya di Kota Tepian dihebohkan dengan unggahan video anak dibawah umur sedang menyetir mobil di jalan umum. Video berdurasi 1 menit 51 detik itu diketahui diunggah oleh seorang perempuan bernama Isnaini (38) yang berprofesi sebagai pemilik lembaga pelatihan kerja (LPK) mengemudi.
Tepat pada Kamis (27/4), Isnaini dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk melakukan klarifikasi terhadap unggahannya tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, dari pemanggilan itu pihaknya melakukan penindakan dengan menilang yang bersangkutan, serta memberikan peringatan keras terhadap Isnaini selaku pemilik LPK.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1, serta disana ada unsur pelanggaran pengemudi anak dibawah umur. LPK ini juga kami beri peringatan karena baru pertama kali melakukan hal tersebut. Jika nanti dia mengulanginya, kami akan rekomendasikan untuk mencabut izin LPK-nya," imbuh Gulo, Kamis (27/4).
"Selain itu, kami meminta Isnaini untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Sementara itu, Isnaini mengaku bahwa anak dibawah umur yang sedang mengemudikan mobil itu tidak lain adalah anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun saat video itu diunggah tahun lalu. Namun video itu kembali diunggahnya pada Minggu (23/4) dan mengundang komentar keras dari warganet.
"Sebelumnya sudah pernah mengunggah, hanya saja tidak viral seperti sekarang. Lalu terkait pernyataan saya mengenai "Polisi Teman Saya" di kolom komentar, itu saya katakan karena siapapun itu memang teman saya. Artinya bukan saya mendapat bekingan, tapi semua orang itu saya anggap teman saya," tegas Isnaini.
Meski demikian, Isnaini mengaku bersalah atas hal yang sudah dia perbuat dan meminta maaf atas unggahannya yang viral di media sosial.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Apr 2023