968kpfm, Samarinda - Salah satu sopir honorer di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda berinisial AA, telah resmi ditetapkan tersangka setelah mobil plat merah yang ia kemudikan, tanpa sengaja melindas seorang balita 4 tahun yang tengah bermain di area parkir rumah sakit tersebut pada Senin (15/5).
AA pun diperlihatkan kepada awak media dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan kaos oranye khas baju tahanan saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, penetapan AA sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lapangan, serta bukti lain seperti rekaman kamera pengawas di rumah sakit.
"Dari olah TKP, situasi di lokasi kejadian memang agak sedikit menanjak yang dimungkinkan bahwa sopir ini kurang berkonsentrasi dan berhati-hati. Kami menduga dia tidak memperhatikan kondisi sekitar sehingga secara tidak sengaja melindas balita 4 tahun tersebut hingga akhirnya meninggal dunia," ucap Ary Fadli, Selasa (23/5).
Sementara itu, AA menyampaikan bahwa sebelum kejadian dirinya mendapat tugas untuk mengantar surat ke Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada. Setelah itu, dia segera memacu kendaraan roda empat jenis Toyota Innova dengan nomor polisi KT 1439 BZ kembali ke rumah sakit untuk bekerja.
"Saat itu saya benar-benar tidak lihat apa-apa di depan dan hanya melihat dua anak di sebelah kiri. Jadi karena jalanan kosong, saya tetap mengemudi," imbuhnya.
Tidak lama berselang, mobil yang dikemudikan pria 25 tahun itu melindas seorang balita yang sedang bermain di tengah parkiran rumah sakit. AA baru tersadar setelah mobil plat merah yang ia kendarai seperti melintasi batu yang mengganjal. Ketika keluar dari mobil, berapa terkejutnya dia melihat seorang balita sudah terlindas kendaraannya.
"Saat itu saya syok. Tetapi saya langsung inisiatif parkir mobil dan ambil ambulans ditemani sama keamanan dan membawa ke rumah sakit. Ketika kami bawa, anak itu masih bernafas. Namun saat diperjalanan ternyata sudah tidak dapat tertolong lagi," sesalnya.
Kini AA hanya bisa pasrah akibat insiden yang menimpanya ini. Dia sendiri akan dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya berakibat seorang balita meninggal dunia dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 May 2023