968kpfm, Samarinda - Nekat melakukan perampokan saat siang bolong terhadap sopir taksi online, pemuda berinisial AA (21) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Tak tanggung-tanggung, pemuda 21 tahun itu nyaris membuat sang sopir meregang nyawa setelah menyayat leher dan menusuk bahu korban dengan sebuah pisau.
Insiden ini terjadi di Jalan Kahoi 8, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Selasa (24/5) sekitar pukul 13.30 WITA.
Beruntung sebelumnya korban bernama Masruki (57) sempat membunyikan klakson mobil sebagai tanda untuk meminta tolong sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga setempat.
Akibat luka yang dialaminya, Masruki harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Hermina karena mengalami pendarahan yang cukup banyak, namun masih dalam kondisi sadar.
Saat dimintai keterangan, Masruki berujar bahwa awalnya ia menerima orderan di Jalan Juanda dengan tujuan Big Mall.
"Setelah saya jemput, di pertengahan jalan dia minta untuk mengantarkan ke lokasi kejadian. Di sana saya diminta untuk menunggu, sembari dia ngajak ngobrol," ucap Masruki, Selasa (24/5).
Saat dirinya lengah, Masruki tiba-tiba ditodong dengan pisau oleh pelaku yang ingin merampas harta yang dimilikinya. Lantas Masruki memberikan perlawanan hingga akhirnya lehernya tersayat benda tajam itu. Tak sampai di situ, bahunya pun terkena tikaman pisau dari pelaku.
"Akhirnya warga menolong saya dan mengamankan pelaku," tuturnya. Agar tidak menjadi bulan-bulanan warga, AA pun segera diamankan ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dimintai keterangan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers menerangkan bahwa pelaku nekat melancarkan aksinya karena dililit hutang.
"Jadi aksinya ini sudah direncanakan di mana dia sudah menyediakan pisau lipat dan pisau dapur. Kemudian dia memesan taksi online. Awalnya dia hanya ingin mengancam, tapi karena korban melawan maka terjadilah peristiwa tersebut," ujarnya.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 May 2022