968kpfm, Samarinda - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, serta program bakal calon kepala daerah agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Tidak hanya itu, KPU Kaltim juga memberikan pemaparan mengenai sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat (2/8).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menuturkan, dalam sosialisasi ini, pihaknya melibatkan beberapa elemen masyarakat seperti partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda di Benua Etam.
"Semua pihak kami undang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku," ujar Fahmi, Jumat (2/8).
Dalam sosialisasi kali ini, KPU Kaltim menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kaltim, Yusliando, serta dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman, Muh Jamal, di mana mereka memberikan pemaparan mengenai sinkronisasi visi, misi dan program calon kepala daerah dengan RPJPD Kaltim.
Hal ini dirasa penting, kata Fahmi, mengingat visi, misi, dan program-program bakal calon kepala daerah sudah seharusnya diselaraskan dengan RPJPD Kaltim. Ini juga berlaku pada setiap kabupaten dan kota sesuai aturan spesifik di wilayah masing-masing.
Selain itu, Fahmi juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat umur untuk bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
"Memang hingga saat ini belum ada bakal calon yang terdaftar. Pendaftaran bakal calon dari partai politik direncanakan akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Kami akan menunggu pendaftaran dari para bakal pasangan calon pada tanggal-tanggal tersebut. Perlu dicatat bahwa pendaftaran perseorangan tidak akan diterima di Kaltim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fahmi berharap melalui sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak yang akan berkontestasi terkait proses pencalonan kepala daerah.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Aug 2024