968kpfm, Samarinda - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda mengumpulkan Lurah dan Camat se- Kota Tepian untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting di Samarinda, Selasa (15/11).
Kepala DPPKB Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi yang merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Samarinda turut hadir memberikan arahan langsung kepada Camat dan Lurah se-Kota Tepian.
Ditemui usai kegiatan, Rusmadi menekankan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta Camat dan Lurah dalam upaya penurunan stunting. Menurutnya, stunting adalah persoalan serius dan sudah menjadi kewajiban dari Pemkot Samarinda untuk menekan angka stunting.
"Stunting ini bukan hanya persoalan tumbuh kembang anak semata. Kalau misalnya tidak tertangani, kemudian dampak secara fisik dan intelektualnya ini bisa menjadi permanen. Pastinya kondisi ini menjadi beban daripada bangsa Indonesia kedepannya," tegas Rusmadi, Selasa (15/11).
Melalui sosialisasi ini, orang nomor dua di Kota Tepian tersebut mengupayakan untuk melakukan intervensi dalam berbagai hal dengan menyasar kelompok masyarakat yang berisiko stunting. Selain itu, dirinya juga meminta Camat dan Lurah agar bisa kembali mengaktifkan layanan Posyandu di wilayahnya.
"Persoalannya sekarang kan bagaimana memastikan kegiatan posyandu ini berjalan sehingga kita bisa mengukur dan memastikan anak-anak ini tumbuh secara wajar atau ada penyimpangan. Jadi saya tekankan kepada Camat dan Lurah agar mengaktifkan kembali Posyandu di wilayahnya," tutup Rusmadi.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Nov 2022