Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 06 Jul 2020

Spesialis Curanmor Berhasil Gasak 21 Motor

968kpfm, Samarinda - Beraksi seorang diri tidak menjadi halangan bagi BDN untuk mencuri sepeda motor milik orang lain. Tercatat, ada puluhan korban yang kehilangan motor, akibat ulah dari salah satu narapidana asimilasi ini.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada Senin (6/7/2020). Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda dua dari tangan pelaku.

"Diketahui juga dia inj merupakan spesialis curanmor. Bisa dibayangkan bagaimana pelaku seorang diri melakukannya hanya menggunakan kunci T saja," kata Yuliansyah, Senin (6/7).

Dalam melancarkan aksinya, ujar Yuliansyah, pelaku lebih berhati-hati dalam mencuri sepeda motor milik korbannya. Ketika situasi dirasa aman dan sepi, lantas pelaku mengeluarkan senjata andalannya yakni kunci T supaya bisa membawa lari motor korban.

"Modus lama seperti biasa. Liat kanan-kiri sepi, langsung congkel motor dan jalan. Kunci T miliknya sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya," ucap mantan Kapolsek Samarinda Kota ini.

"Selain itu, kadang pelaku memanfaatkan kondisi motor yang kuncinya tertinggal, sehingga dia lebih leluasa mencurinya," sambungnya.

BDN sendiri sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda sejak Kamis (2/7/2020) lalu. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya melakukan aksinya sebanyak satu kali. Namun setelah penyidikan lebih jauh, ternyata sudah ada 21 unit motor yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

"Kemungkinan masih ada lagi, jadi kami masih terus melakukan pendalaman. Jika dilihat lokasi TKP-nya, ini hampir seluruh kecamatan di Samarinda sudah pernah disambanginya," sebutnya.

Perwira melati satu tersebut menceritakan, setelah berhasil menggondol sepeda motor milik korbannya, pelaku biasa menjualnya ke luar daerah Samarinda menggunakan mobil miliknya.

Pelaku memang sengaja memodifikasi kursi mobil di bagian belakang agar motor hasil curiannya bisa masuk, dan dibawa ke daerah luar seperti wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). BDN sengaja menjual ke wilayah tersebut, karena banyak orang perkebunan yang mau membeli motor curian itu.

"Rata-rata dijual ke wilayah perkebunan. Hasil dari penjualan biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan berfoya-foya di lokalisasi," beber Yuliansyah.

Meski baru saja bebas dari bui berkat program asimilasi, kini BDN harus kembali merangsek dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵