Pendengar KP (Kutai Kartanegara) - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui tim alligator satreskrim, berhasil meringkus kawanan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah kota di Provinsi Kaltim.
Kasus ini terungkap setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat, sering terjadi kasus curanmor pada subuh, ketika warga sedang beribadah di masjid. Merespon laporan tersebut, Polres Kukar melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus para pelaku curanmor yang cukup meresahkan.
Kanit Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa menyebutkan, berdasarkan informasi dari warga, pihaknya menerima rekaman cctv dari samping masjid yang menunjukkan bahwa pelaku curanmor ini melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat.
"Saat penyelidikan, ternyata mobil tersebut kita temukan di daerah Samarinda dan langsung kami ringkus," ungkap Damus Asa, Senin (22/7/2019) siang.
Setelah melakukan interogasi kepada sopir kendaraan itu, akhirnya sopir yang berinisial H tersebut mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian roda dua di wilayah Kukar. Tidak hanya itu, H juga menyebutkan dua temannya yang berinisial AR dan RM.
"RM ini kebetulan sudah diproses hukum di Polsek Sungai Kunjang (Samarinda), jadi kami hanya menahan H dan AR," ujar Damus Asa.
Berdasarkan hasil pengembangan, Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar menuturkan, pihaknya berhasil menangkap dua orang penadah dari hasil curanmor ini yang berinisial S dan R di lokasi yang berbeda. Mereka menjual barangnya ke daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk menghilangkan jejaknya.
Dari hasil ini, Polres Kukar menyita barang bukti berupa 19 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah kendaraan roda empat yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini beberapa barang bukti telah diamankan oleh Polres Kukar. Karena plat motornya sudah banyak yang diganti, maka pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin agar masyarakat yang kehilangan motornya bisa mengambilnya di Polres Kukar.
"Jadi nanti masyarakat yang kehilangan kendaraanya bisa membawa surat-suratnya ke Polres Kukar, untuk mengambil kendaraannya," tutup Anwar, Senin (22/7/2019) siang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dituntut dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jul 2019