KPFM SAMARINDA - Seorang pria bernama Solihin ditangkap Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu karena terbukti mencuri alat berat di kawasan Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail.
Aksi nekat Solihin ini terjadi pada Kamis (15/8/2019) lalu. Di mana pelaku mengetahui ada satu buldoser yang dijual oleh korbannya bernama Andi. Kemudian, pelaku segera menghubungi korbannya untuk mengecek kondisi alat berat yang akan dijual.
"Tapi saat itu pemilik alat berat sedang berada di luar kota," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Jumat (14/2) pagi.
Dua hari setelah menghubungi pemilik alat berat, Solihin menyambangi workshop milik korbannya, Haji Iwan sekitar pukul 05.00 Wita, dengan membawa sejumlah kunci dan langsung mengambil alat berat tersebut untuk dibawa ke Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Alasan pelaku kepada wakar saat itu adalah alat berat tersebut sudah dibeli dari pemiliknya, sehingga penjaga malam tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Ridwan.
Tak berselang lama, penjaga malam tersebut segera menghubungi pemilik alat berat melalui Haji Iwan. Namun, jawaban sang pemilik cukup mengejutkan karena belum ada transaksi jual beli untuk alat berat itu.
Merasa dirugikan atas kejadian ini, empunya alat berat segera melaporkan kasus ini ke Mapolsekta Samarinda Ulu. Beruntung, tim opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil menemukan alat berat tersebut di sebuah workshop yang berlokasi di Jalan Jakarta.
"Ternyata yang membawa kesana adalah Solihin. Pengakuan Solihin, itu merupakan alat berat miliknya yang sempat hilang dua tahun lalu, sambil memperlihatkan faktur pembelian," kata Ridwan.
Usut punya usut, setelah proses penyelidikan selama lima bulan, petugas kepolisian mengetahui bahwa faktur tersebut adalah palsu. Ridwan menyebutkan, pihak Trakindo selaku dealer resmi alat berat tersebut, tidak pernah mengeluarkan faktur yang ditunjukan Solihin.
"Sudah kami kroscek. Alibi dari Solihin di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah kami patahkan. Sehingga bisa dikatakan ini adalah modus dia untuk mencuri alat berat tersebut," sebut Ridwan.
Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu segera melakukan penggerebekan di kediaman Solihin di Jalan Cendana, Senin (10/2/2020). Meski sempat coba melarikan diri, petugas kepolisian yang sigap meringkus pelaku dan membawanya ke Mako Polsekta Samarinda Ulu.
Berdasarkan keterangan saksi, Solihin sudah memalsukan sebanyak 29 faktur. Bahkan, Solihin pernah berurusan dengan Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran atas kasus yang sama. Namun, Solihin membantah semua tuduhan kepadanya.
"Faktur itu saya beli dengan teman satu tahun yang lalu. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke kuasa hukum saya," imbuh Solihin, Jumat (14/2) pagi.
Atas perbuatannya ini, Solihin akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Feb 2020