Main Image
Dunia
Dunia | 06 Dec 2019

Spesialis Pencuri Sangkar Burung Diringkus Kepolisian

KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, meringkus seorang pria spesialis pencuri sangkar burung berbagai jenis atas nama Edy Saputra (36), pada Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya, Edy diketahui telah melakukan pencurian di sebuah Pet Shop yang berlokasi di Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 04.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa menyebutkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik Pet Shop, petugas kepolisian segera melakukan penyidikan di lokasi kejadian, dan memeriksa rekaman cctv di tempat tersebut.

"Pelaku terekam kamera cctv. Dari video tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku," ucap Damus, Jum'at (6/12) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menemukan pelaku saat hendak menjual barang hasil curiannya kepada salah seorang pembeli. Damus menerangkan, usai melakukan penahanan terhadap pelaku, pihaknya segera melakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Meranti, Gang 1, Samarinda.

"Di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti 11 sangkar burung berbagai jenis," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Pet Shop tersebut. Bahkan, pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Dua orang rekan pelaku masih buron, dan petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap mereka.

Akibat pencurian ini, Pet Shop tersebut merugi sebesar Rp 4.600.000. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵