968kpfm, Samarinda - Wanita berinisial NH diamankan oleh Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (20/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, awalnya pihak kepolisian hanya menemukan satu poket sabu-sabu seberat 3 gram/brutto. Namun saat dilakukan pengembangan menuju kediaman NH di kawasan Sambutan. Sebanyak 23 poket kecil siap edar dengan berat 15,9 gram/brutto ditemukan di dapur rumah milik NH.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan pengedar dan sudah menjalani aksinya selama 3 bulan. Ia memperoleh narkotika dari suaminya yang sehari sebelum NH diamankan berada di Sulawesi. Kasus ini masih akan kami dalami apakah masuk ke dalam jaringan Sulawesi atau jaringan baru," imbuh Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa (29/11).
Atas perbuatannya ini, NH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Nov 2022