968kpfm, Samarinda - Kakek 64 tahun berinisial G diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota. Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu perempuannya.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyatno menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku secara spontan melakukan tindakannya kepada cucunya tersebut.
"Ngakunya khilaf. Padahal saat itu korban yang masih berusia 6 tahun mengenakan pakaian lengkap," imbuh Suyatno, Jumat (28/8/2020).
Suyatno menjelaskan, ketika melancarkan aksinya, pelaku sedang memangku korbannya di ruang tamu sembari menonton televisi. Entah dirasuki apa, tiba-tiba tangan kiri pelaku masuk ke celana dalam korban.
"Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga memasukkan jarinya ke alat vital korban," ucapnya.
Tindakan pelaku akhirnya terbongkar saat korban melapor kepada orang tuanya lantaran merasakan perih di alat vital. Akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota.
"Pelaku kami ringkus di kediamannya di kawasan Samarinda Kota pada Rabu (28/8/2020)," kata Suyatno.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Aug 2020