968kpfm, Samarinda - Tiga sekawan berinisial RM alias Batman (38), RD (31) dan ET (30) ditangkap polisi. Aksi pencuriannya di sebuah rumah di Jalan Sentosa Dalam II, Kecamatan Sungai Pinang, terekam oleh kamera handphone warga sekitar pada Senin (28/9/2020), sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, saat ketiga pelaku menyatroni rumah tersebut, sang pemilik rumah sedang tidak ada di tempat. Sehingga mereka bertiga dapat leluasa beraksi tanpa ketahuan.
"Tkp merupakan rumah kontrakan yang sudah tidak berpenghuni. Jadi saat beraksi, ketiganya hanya mencuri 6 set gorden karena tidak ada barang berharga di rumah tersebut," imbuh Rengga, Jumat (2/10).
Ketika sudah menyelesaikan misinya, ketiga rekanan tersebut melarikan diri menggunakan sepeda motor. Beruntung, aksi ketiga kawanan ini sempat terekam oleh tetangga yang tidak berani keluar rumah saat pelaku beraksi.
"Tetangga itu langsung menghubungi pemilik rumah untuk memberi tahu kejadian tersebut. Saat pemilik rumah tiba, kondisi pintu belakang rumahnya sudah terbongkar. Atas kejadian ini korban segera melapor kepada kami" ujar Rengga.
Tak butuh waktu lama bagi Rengga dan jajarannya untuk meringkus tiga pelaku ini. Berkat rekaman video dari tetangga korban, RM alias Batman, RD dan ET segera diamankan di kediamannya masing-masing beserta barang bukti 6 set gorden seharga Rp 9 juta, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Barang hasil curiannya ini belum sempat terjual. Pengakuannya jika berhasil terjual, mereka akan menggunakannya untuk membeli narkoba," sebut Rengga.
Akibat perbuatannya, RM alias Batman dan kedua pelaku lainnya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Oct 2020