Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Jul 2024

Sungguh Malang, Duit Rp 23 Juta Ketinggalan di Kursi Pijat Raib Digondol Maling

968kpfm, Samarinda - Gara-gara lupa membawa tas berisi uang tunai, seorang pengunjung pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, harus kehilangan uang sebesar Rp 23 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menerangkan, kasus ini bermula ketika korban mengunjungi wahana ketangkasan di pusat perbelanjaan bersama keluarganya pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.30 WITA. Karena lelah, korban beristirahat di kursi pijat sembari menunggu keluarganya selesai bermain.

"Jadi saat duduk di kursi pijat itu, korban meletakkan tas handbag miliknya di sekitar kursi pijat," sebut Zainal.

Tidak berselang lama, korban mendatangi keluarganya yang sedang bermain wahana ketangkasan dan meninggalkan handbag miliknya di kursi pijat. Beberapa waktu kemudian, korban baru sadar bahwa tasnya tertinggal dan mencoba mencari di kursi pijat tempatnya duduk sebelumnya.

"Namun ketika dicari sudah tidak ada lagi. Jadi korban melaporkan kejadian ini kepada kami, karena tas itu berisi uang tunai Rp 23 juta," tutur Zainal.

Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di wahana ketangkasan itu, terlihat bahwa tas milik korban diambil oleh seseorang saat tertinggal.

Zainal menyebut, setelah memeriksa rekaman CCTV, pihaknya segera mencari tahu identitas dari orang yang mencuri tas milik korban. Singkatnya pada Sabtu (6/7), pelaku berinisial MT berhasil diamankan oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.

"Kami amankan tersangka bersama barang bukti gelang dan cincin emas yang ada di tas korban, serta uang tunai Rp 4.775.000,- yang merupakan sisa uang yang sudah digunakan oleh pelaku. Kalau untuk motif pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, MT akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵