Main Image
Politik
Politik | 22 Jul 2020

Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Belum Terpenuhi, KPU Samarinda Beri Kesempatan Perbaikan

968kpfm, Samarinda - Semenjak pemerintah mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai menyelesaikan tahapan demi tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Selasa (21/7/2020), KPU Kota Samarinda menggelar rapat pleno Rakapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di Samarinda 2020. Bertempat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman.

Dipimpin Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, rapat pleno tersebut menetapkan bahwa syarat dukungan Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo belum memenuhi syarat. Sementara Bapaslon lain, yakni Zairin Zain dan Sarwono, dinyatakan telah menepati syarat.

"Sebelum dilakukan rekapituasli di tingkat kota, ada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi persoalan-persoalan di lapangan yang melibatkan verifikasi faktual sudah diselesaikan tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," kata Firman kepada awak media.

KPU telah mengharuskan syarat dukungan bagi Bapaslon independen di Kota Tepian minimal dapat mengumpulkan sedikitnya 43.977 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Awalnya, Bapaslon Zairin-Sarwono menyerahkan dukungan sebanyak 69.456. Kemudian KPU melakukan verifikasi, dan suara yang dinyatakan sah ada 51.652. Sedangkan Bapaslon Parawansa-Markus menyampaikan dukungan awal sebanyak 44.756. Jumlah dukungan yang diakui KPU hanya 22.358 setelah dilakukan verifikasi. Artinya pasangan ini membutuhkan 21.619 suara supaya dapat mengoleksi 43.977 dukungan yang menjadi syarat.

"Kami beri kesempatan (Bapaslon Parawansa-Markus) pada penyerahan dukungan perbaikan. Jadwalnya tanggal 25 sampai 27 Juli 2020," terang Firman.

Liaision Officer (LO) Bapaslon Parawansa-Markus, Seprianus Liaran menyebut bahwa tim verifikasi faktual KPU tidak bekerja secara maksimal di lapangan. Sehingga pihaknya meminta KPU Kota Samarinda merubah 149 dukungan yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Seperti di Sempaja Selatan banyak dukungan kami yang tidak bisa ditemukan karena persolan pemekaran," ucapnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵