Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 27 Dec 2018

Tahun 2019, Samarinda Terapkan Larangan Kantong Plastik

Pendengar KP (Samarinda) - Pemerintah Kota (Pemko) Samarinda berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait larangan penggunaan kantong plastik.


Perwali ini nantinya menjadi asas hukum pemerintah guna mengurangi konsumsi kantong plastik, yang tiap harinya mencapai ratusan ton di Kota Tepian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani menerangkan, Perwali tersebut akan diluncurkan berbarengan dengan hari ulang tahun Kota Samarinda, yakni 21 Januari 2019.

Dia menjelaskan, Perwali larangan penggunaan kantong plastik ini telah disiapkan, namun saat ini pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat edaran, melalui edaran Perwali nomor 660.2/3244/100.14 tentang penggunaan kemasan air minum isi ulang (tumbler).

“Sekarang ini kan baru edaran saja," ucap Nurrahmani, Rabu (26/12).

Menurut Nurrahmani, dengan adanya kebijakan tersebut tidak ada lagi alasan bagi masyarakat, khususnya pemilik ritel atau swalayan modern guna mempersiapkan kantong permanen.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, sanksi administrasi akan diatur dalam Perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik ini, salah satunya adalah pencabutan izin usaha.

Sugeng melanjutkan, sanksi juga diberikan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda jika ketangkapan melanggar. Pihaknya bakal mengganjar dengan teguran lisan sampai hukuman berat.

“Malu lah kalau di lingkungan OPD melanggar, kan sebagai percontohan untuk masyarakat," imbuh Sugeng, saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/12).

Sebelumnya, sosialisasi edaran sudah disampaikan di lingkup Pemkot, mulai OPD, kecamatan dan kelurahan.

Rencananya, Kamis (27/12) pekan ini, Pemkot Samarinda mensosialisasikan edaran tersebut ke ritel-ritel yang ada di Samarinda.

Foto: Tas berbahan kain, sebagai pengganti kantong plastik

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵