968kpfm, Samarinda - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda meminta seluruh pelaku usaha, baik di sektor perhotelan, tempat rekreasi keluarga, tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Tepian agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan kepada pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta ataupun kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha untuk menyosialisasikan edaran tersebut. Untuk tempat rekreasi keluarga dan kafe, mereka akan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA saat malam tahun baru.
"Tetapi untuk THM dan karaoke dapat dipastikan tutup total saat malam pergantian tahun," ucap wanita yang akrab disapa Ayu ini.
Kebijakan ini, kata Ayu, tentunya membuat para pelaku usaha mengalami kerugian. Terlebih momentum tahun baru terkadang dimanfaatkan oleh mereka untuk meraup keuntungan. Tetapi keputusan ini tentu telah dipertimbangkan secara matang demi kepentingan bersama.
"Ini kan hanya satu malam saja. Besoknya kan mereka bisa buka lagi, jadi tidak bijak untuk membicarakan untung dan rugi dikala pandemi seperti saat ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ayu menyebutkan, jika masih ada ditemukan pelaku usaha yang nekat menggelar pesta pergantian tahun, maka sesuai kesepakatan bersama pihak kepolisian akan membubarkannya.
"Bahkan tidak hanya dibubarkan, bisa juga diproses secara hukum nantinya," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Dec 2020