968kpfm, Samarinda - Seorang pria, SA (42) ketahuan menggerayangi ibu rumah tangga berusia 25 tahun. Modus pelaku, melakukan pengusiran jin terhadap korbans.
Kejadiannya di Sambutan, Selasa (28/9). SA memang terkenal di kawasan itu sebagai seorang dukun yang kerap menawarkan jasa pengobatan alternatif.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, kejadian ini bermula saat SA menawarkan diri untuk mengobati ibu muda itu.
Praktik pengobatan berlangsung di rumah korban. Pelaku berdalih bahwa di dalam tubuh wanita itu bersemayam sesosok jin.
Saat itu korban dan suaminya telah menunggu kedatangan SA. Tak berselang lama tibalah pelaku bersama ayahnya di kediaman korban.
Pelaku bergegas melakukan ritual pengusiran jin di rumah tersebut, sementara suami korban dan ayah pelaku menunggu di luar rumah.
"Pelaku dan korban berada di dalam rumah. Saat hendak melakukan pengusiran jin di tubuh korban, pelaku meminta kepada dia untuk melepas seluruh pakaiannya. Saat itu korban mulai memegang bagian tubuh dan kemaluan korban," jelas Gulo.
Setelah semua ritual selesai, pelaku langsung pergi bersama ayahnya. Korban kemudian memberitahu sang suami tentang apa yang dialaminya.
Tak terima atas perlakuan pelaku terhadap istrinya, suami korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Gulo menuturkan, setelah menerima laporan, pihaknya segera memberi respon dengan memancing pelaku untuk datang lagi ke rumah korban pada Rabu (29/9).
Menurutnya, pelaku pernah menawarkan untuk melakukan pengobatan alternatif lagi selama korban sendirian di rumah. "Saat kami pancing, pelaku datang kembali. Jadi kami langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan," sebutnya.
Meski sudah lama menjadi seorang dukun, berdasarkan pengakuan SA, dirinya baru pertama kali melakukan hal ini. Dia nekat melakukan aksinya karena tak kuat menahan nafsu birahinya saat melihat korban.
Atas tindakan nekatnya ini, SA akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP terkait tindakan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima07 Oct 2021