Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 17 Sep 2020

Tak Bisa Tebus Motor yang Digadai, Dua Sekawan Malah Bobol Toko Fotokopi

968kpfm, Samarinda - Dua sekawan, MS (38) dan SY (42) nekat menyatroni sebuah toko fotokopi di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 02.00 WITA. Mereka mencuri di toko tersebut demi melunasi hutang akibat menggadai sepeda motor.

Sayangnya, aski dua pencuri ini terekam oleh kamera pengawas. Sehingga saat pemilik toko melaporkan kasus ini ke polisi, Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda segera mencari identitas kedua pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, serta CCTV di sekitar TKP. Kami berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam, itu pun tidak jauh dari TKP, tepatnya di pinggir jalan," kata Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy, Kamis (17/8/2020).

Diketahui, MS dan SY merupakan warga yang bermukim tidak jauh dari TKP. MS tinggal di Jalan Gunung Merbabu, Gang Batu Karya, RT 16, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Sementara itu, SY bermukim di Jalan Arjuna, Gang 2 RT 14, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Jadi pelaku sendiri memang mengenal korban. Mereka juga mengaku spontan melakukannya," imbuhnya.

Dovie menjelaskan, kedua pelaku sendiri membobol toko tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menggasak 2 unit CPU, 2 unit monitor, 3 unit printer dan berbagai peralatan komputer lainnya.

"MS berperan sebagai yang merusak pintu, sementara SY mengawasi keadaan. Setelah berhasil membobol toko mereka langsung mengangkut barang tersebut sebanyak dua kali," bebernya.

Dari hasil pencuriannya ini, ujar Dovie, kedua pelaku langsung menjual barang tersebut kepada seorang penadah berinisial YG (40) di Jalan Rapak Indah. Mereka seharusnya dibayar sebesar Rp 800 ribu. Tetapi YG baru mengupah mereka sebesar Rp 700 ribu saja.

"Hasil penjualan ini dibagi dua, MS mengantongi Rp 400 ribu, sedangkan SY Rp 300 ribu," sahutnya.

Setelah berhasil meringkus ketiganya beserta barang bukti, ketiganya langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan. Dovie menyebutkan, untuk penadahnya akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Sementara kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵