KPFM SAMARINDA - Seakan tidak pernah jera keluar masuk bui, dua orang pria bernama Anton Sujarwo (24) dan Dede Rahman (28) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan keduanya berawal saat kepolisian Polsek Sungai Pinang menerima laporan curanmor yang terjadi pada Jumat (6/12/2019). Saat itu, korban, Abdul Rasyid (38) memarkir kendaraannya di depan sebuah ruko di Jalan Bengkuring Raya dengan kondisi kunci yang masih menempel di motor.
Setelah menyelesaikan urusannya, korban tiba-tiba menyadari kendaraan miliknya sudah tidak raib. Kesal sekaligus panik, Abdul Rasyid akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil, melalui Kanit Reskrim, Ipda Fahrudi mengatakan, atas dasar laporan tersebut, petugasnya melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor ini.
"Meskipun butuh waktu lama, kami akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku," kata Fahrudi, Kamis (23/01) siang.
Puncaknya pada Rabu (22/01/2020), personil kepolisian Polsek Sungai Pinang menyergap kedua tersangka di kediamannya masing-masing. Anton Sujarwo diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 7, RT 25, No.06, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Sementara Dede Rahman diamankan di Jalan Pelita 4, Perum Handil Kopi, Kelurahan Sambutan.
"Dari penyergapan ini, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor," sebut Fahrudi.
Meski berhasil mengamankan satu sepeda motor sebagai barang bukti, aparat terus melaksanakan pendalaman kasus ini, mengingat kondisi kendaraan yang hanya berbentuk rangka dan mesin saja.
"Mereka ini residivis dan sangat profesional. Jadi mereka jualnya tidak utuh, seperti jual rangka atau mesinnya saja," cetusnya.
Para begundal ini harus bernostalgia dengan rekannya di balik jeruji. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dimana keduanya akan terancam hukuman maksima 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jan 2020