968kpfm, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mulai menerapkan pembayaran bagi masyarakat umum yang hendak melakukan tes urine.
Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim, Iwan Setiawan mengatakan, hal tersebut mulai diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
"Jadi sudah tidak gratis lagi. Nantinya biaya yang dipungut akan masuk dalam PNBP," kata Iwan, Kamis (5/11).
Berdasarkan aturan baru ini, lanjut Iwan, BNNP Kaltim akan memungut biaya sebesar Rp 290 ribu untuk satu kali tes urine. Ini dilakukan lantaran penyediaan alat tes urine tidak lagi dipersiapkan oleh masyarakat, melainkan dari BNN langsung.
"Kalau dulu kan mereka (masyarakat) yang menyiapkan alatnya dan kami yang membantu menggunakannya. Sedangkan sekarang alat kami siapkan semua, mereka hanya tinggal datang saja dengan membayarkan tarifnya," imbuhnya.
Namun, tidak semua masyarakat harus membayar jika ingin melakukan tes urine. Iwan menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu dan memiliki anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka akan diberikan keringanan agar tidak perlu membayar biaya tes urine.
"Biasanya kan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi harus memiliki surat bebas narkoba dalam syaratnya. Jadi jika mereka tidak mampu, maka bisa menyertakan surat keterangan (Suket) tidak mampu dari RT setempat," tandasnya.
Lebih lanjut, ketentuan ini akan berlaku terhitung sejak Kamis (5/11/2020), dimana hal ini hanya berlaku di BNN masing-masing provinsi atau kabupaten dan kota.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Nov 2020