KPFM Samarinda - Sanksi bakal menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda apabila tak melaporkan harta kekayaannya.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang disosialisasikan pada Rabu (12/2/2020).
Menurut Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Mas Andi Suprianto mengatakan, batas akhir pelaporan harta kekayaan ASN tersebut pada bulan Mei 2020.
"Untuk batas akhir pelaporan kekayaan ASN di Samarinda itu tiga bulan kedepan (Mei), dihitung setelah launching sosialisasi tadi," ucap Andi Suprianto.
Adapun isi yang terkandung dalam Bab III Hukuman Disiplin Ayat (1) huruf b menjabarkan, bahwa ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan, akan kena sanksi pada poin (a) yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Sementara pada poin (b), penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; serta poin (c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Mas Andi Suprianto menyebutkan, sosialisasi tersebut digelar atas dasar perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Sosialiasi itu, merupakan perintah dari Kemenpan-RB. Di mana setiap ASN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi yang dibuat oleh kementerian, yaitu Si Harka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)," tuturnya.
Terpisah, perwakilan Kemenpan-RB, Herlyn Sukmawati mengatakan, mengenai sanksi yang akan diterapkan tergantung kembali pada keputusan masing-masing daerah.
"Itu kembali kepada pihak daerah, kami tidak menetapkan sanksi-sanksi tersebut itu melainkan apa yang ditindaklanjuti dari masing-masing daerah. Ini bisa berbentuk Surat Keputusan (SK), Peraturan provinsi, ataupun Peraturan Wali kota (Perwali)," Ungkap.
Herlyn pun berharap, ASN di Kota Tepian dapat menyerahkan laporan LHKASN utuh 100 persen.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Feb 2020