968kpfm, Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda membuka layanan pajak keliling atau "Jakling" di tiga pusat perbelanjaan di Kota Tepian, yakni di Samarinda Central Plaza (SCP), Mall Mesra Indah, serta Samarinda Square.
Layanan Jakling hadir setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu selama bulan September 2024. Pada layanan Jakling, masyarakat bisa membayarkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kemudian mengecek tagihan PBB, serta mengetahui informasi seputar pajak daerah lainnya.
Kepala UPTD Bapenda Samarinda Wilayah IV, Muhammad Fauzan, yang membuka layanan Jakling di SCP menerangkan, layanan Jakling merupakan upaya Bapenda Samarinda dalam meningkatkan pajak daerah, khususnya PBB yang akan jatuh tempo pada akhir September ini.
"Kami buka di mall, karena kami ingin mendekatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat yang ingin membayar PBB-nya. Meski pembayaran PBB bisa melalui pembayaran elektronik, namun kami ingin lebih mendekatkan lagi dengan hadir di mall," ucap Fauzan, Sabtu (7/9).
Fauzan menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa banyak masyarakat yang aktivitasnya cukup padat karena pekerjaan, sehingga terkadang melupakan kewajibannya membayar pajak yang layanannya hanya pada saat jam kerja. Oleh sebab itu, layanan Jakling hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak saat jam kerja.
"Jadi pada saat masyarakat jalan-jalan ke mall dan melihat layanan kami ini, dia bisa teringat bahwa dia belum membayar kewajibannya. Inilah momen yang ingin kami ambil. Jadi kami ingin merubah pola pikir masyarakat bahwa untuk membayar pajak tidak mesti harus ke loket," ujarnya.
Untuk menarik minat masyarakat, Bapenda Samarinda juga menawarkan reward kepada para wajib pajak yang beruntung melalui program "Gebyar Pajak". Fauzan menuturkan, para wajib pajak yang membayar lunas PBB sebelum jatuh tempo akan otomatis mendapat nomor undian untuk mendapatkan hadiah utama umroh atau wisata religi, serta berbagai hadiah menarik lainnya yang akan diundi pada Desember mendatang.
"Jadi kita tidak menuntut kewajiban kepada masyarakat saja, tetapi mereka juga bisa mendapatkan haknya berupa hadiah menarik yang akan diundi pada Desember nanti," tandasnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera membayar lunas PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Karena jika tidak membayar, maka mereka akan terkena sanksi denda dua persen dari setiap bulannya.
"Kami tentu berharap masyarakat tidak terkena sanksi itu. Makanya kami sediakan tempat penunjang untuk pembayaran pada akhir pekan juga," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Sep 2024