Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Apr 2024

Tak Puas Dengan Hasil Kerja, Sekuriti Galangan Kapal Alih Profesi jadi Maling Motor

968kpfm, Samarinda - Seakan hasil keringatnya masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, dua pria yang bekerja sebagai sekuriti galangan kapal di Kota Tepian berinisial HL (36) dan YA (29) nekat beralih profesi menjadi maling sepeda motor.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika HL yang merupakan komandan regu (Danru), bersama YA yang merupakan bawahannya sebagai sekuriti melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Lestari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, kedua pelaku ini melakukan pencurian saat kondisi sepeda motor Honda Scoopy KT 5213 MG warna hitam silver milik korban dalam kondisi tak terkunci stang.

"Jadi mereka berdua ini terlebih dahulu memantau situasi sebelum beraksi. Setelah tahu sepeda motor korban tak terkunci, mereka kemudian mendorong sepeda motor yang terparkir itu dan menyembunyikan di sebuah rumah tak berpenghuni," ucap Satria, Kamis (25/4).

Setelah dirasa sudah aman, kemudian sepeda motor milik korban dibawa ke kediaman HL dan dibuatkan kunci duplikat. Rencananya sepeda motor ini akan dijual melalui media sosial Facebook agar keduanya bisa mendapat untung. HL sendiri menjanjikan YA uang sebesar Rp 2 juta jika motor ini laku.

Nahasnya belum sempat terjual, HL dan YA keburu diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota pada Minggu (14/4) di tempat terpisah. Satria menuturkan, selain mengamankan kedua pelaku, sepeda motor turut dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota sebagai barang bukti.

"Jadi mereka ini sudah memposting sepeda motor itu di media sosial untuk dijual. Tapi belum sempat terjual justru kami amankan dulu. Keduanya ini baru pertama kali melakukan aksinya, di mana mereka bekerja sebagai keamanan di salah satu galangan kapal," bebernya.

Atas perbuatannya itu, kedua sekuriti galangan kapal ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penuliss: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵