968kpfm, Samarinda - Murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Loa Janan Ilir menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Pelakunya tidak lain adalah tetangganya sendiri berinisial TH (38) yang kebetulan tinggal di satu bangsalan yang sama dengan korban.
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menerangkan, kejadian bermula pada bulan April lalu, di mana saat itu TH sedang mandi. Di bangsalan tersebut, diketahui bahwa kamar mandinya berada di luar. Ketika TH selesai mandi, dia memanggil korban untuk dibuatkan air panas.
"Di situ pelaku berbincang menanyakan keberadaan orang tua korban. Saat dijawab sedang pergi, pelaku langsung membekap mulut korban dan mendorongnya ke arah kamar tidur korban. Pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Meski sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa karena tenaga pelaku lebih kuat," ucap Eko, Selasa (4/7).
Tidak lama berselang, terdengar suara orang dari luar memanggil pelaku, sehingga tindakan yang dilakukannya langsung terhenti. Semenjak insiden yang dialaminya itu, perilaku korban langsung berubah drastis dan cenderung lebih pendiam.
Eko menuturkan, perubahan perilaku korban akhirnya dibaca oleh orang tuanya. Secara perlahan orang tua korban berupaya mengorek informasi dari anaknya yang masih berusia 11 tahun itu. Setelah mengetahui apa yang dialami anaknya, lantas orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang pada bulan Mei 2023.
"Jadi kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Karena pelaku ini berstatus sopir (truk) ekspedisi, sehingga dia jarang di rumah. Setelah satu bulan lamanya, akhirnya kami meringkus pelaku di indekos temannya di Sungai Kunjang pada Kamis (8/6) usai pulang bekerja dari Bengalon, Kutai Timur," jelas Eko.
Kini korban telah mendapat konseling dari pihak kepolisian untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara untuk pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami juga jerat pelaku dengan Pasal 6c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Eko.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Jul 2023