Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 12 Mar 2021

Tambang Batu Bara Ilegal Di Dekat Pemakaman Covid-19 Terbongkar, Pemodal Dan Mandor Jadi Tersangka

968kpfm, Samarinda - Polisi menangkap dua orang terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di dekat kompleks pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (9/3).

Dua pria itu adalah AA (44) dan HS (39). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah menyebutkan, AA bertugas sebagai pengawas lapangan dan HS berperan sebagai pemodal.

"Keduanya merupakan warga Samarinda. Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area itu," kata Yuliansyah saat konferensi pers, Jumat (12/3).

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit ekskavator yang sedang beraktivitas.

Yuliansyah bercerita, pihaknya memantau aktivitas pertambangan itu sejak Senin (8/3/2021) lalu. Aparat mengerahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dalam menangani kasus tambang batu bara tak berizin ini.

Pelaku Mengaku Belum Terima Keuntungan

Tambang-Batu-Bara-Ilegal-di-Dekat-Pemakaman-Covid-19-Terbongkar-Pemodal-dan-Mandor-jadi-Tersangka-2

Selain mengamankan 2 unit alat berat, polisi juga turut menyita 200 ton batu bara di area pertambangan.

Kemudian petugas kembali mendapati 400 ton batu bara di dalam jeti yang berlokasi di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Yuliansyah menerangkan, batu bara tersebut masih ditampung di jeti lantaran belum memenuhi kapasitas dari kapal pengangkut.

Jika dikalkulasikan, maka jumlah batu bara yang sudah dikeruk mencapai 700 ton, masih jauh dari kapasitas kapal tongkang yang mampu menampung 5.000 ton.

"Katanya area tersebut milik pribadi. Modusnya seperti biasa yaitu pematangan lahan. Yang dilokasi ini pasti nanti akan dibawa ke jeti. Kami juga menyita nota hauling dari batu bara yang sudah sampai ke jeti," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan saksi lain akan bertambah karena dari ahli dan dinas terkait belum dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵