968kpfm, Samarinda - Aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali diobrak-abrik oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aktivitas pertambangan ini tidak jauh dari penetapan lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara, tepatnya di KM 43 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam operasi penindakan pada Senin (21/3), sebanyak 11 orang berhasil diamankan di lokasi pertambangan serta 2 unit ekskavator, 1 unit truk dan 1 kantong sampel batubara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menuturkan, dari 11 orang yang diamankan, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial M (60) sebagai penanggung jawab, ES (38) dan ES (34) yang berperan sebagai operator ekskavator .
"Penindakan ini sebagai bukti bahwa kami berkomitmen untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara. Aktivitas tak berizin ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara," ucap Rasio Sani, Kamis (24/3).
"Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN Nusantara dan sekitarnya sesuai arahan Menteri LHK," sambungnya.
Untuk pengembangan kasus ini, Rasio Sani mengharapkan kepada penyidik untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain, baik pemodal dan penadah hasil pertambangan ilegal ini, serta menelusuri aliran keuangan dari kejahatan ini.
"Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera nantinya kepada mereka semua yang terlibat dalam kasus pengrusakan lingkungan dan kawasan hutan," tegasnya.
Atas pengungkapan ini, tiga tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf b dan juncto Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) juncto pasal 37 angka 5 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Mar 2022