968kpfm, Samarinda - Direktorat Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus pertambangan batu bara ilegal di taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto, Jumat (4/2) lalu. Petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam peristiwa ini.
Aparat KLHK juga menyita tiga unit ekskavator dan satu unit bulldozer sebagai barang bukti. Lokasi penambangan ilegal ini berada di dekat area Greenbelt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, setelah mengamankan tujuh pelaku, proses pemeriksaan segera dilakukan oleh Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Kantor Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Seksi Wilayah II Samarinda.
"Hasilnya dari ketujuh pelaku yang diamankan, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial BH, NS, AM dan SP. Mereka ini adalah operator lapangan aktivitas tersebut," ungkap Rasio dalam konferensi pers, Jumat (11/2).
Meskipun telah menetapkan 4 tersangka, kata Rasio, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mencari siapakah pemodal dan pembeli dari aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
"Sebagai efek jera, kami akan menjerat para pelaku aktivitas tambang batu bara ilegal ini dengan pasal berlapis. Harapannya mereka ini dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya," tegas Rasio.
Untuk sementara, penyidik Gakkum KLHK akan menjerat keempat tersangka dengan pasal Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Karena kondisi covid-19 semakin meningkat, para pelaku tidak kami hadirkan di sini. Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Kutai Kartanegara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar," tutup Rasio.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Feb 2022