KPFM SAMARINDA - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus pertambangan batubara ilegal di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (12/2/2020) lalu.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Dishut menemukan lokasi pertambangan ilegal di wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan konsesi milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
"Berdasarkan temuan dari Dishut Kaltim, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Annur, Senin (17/2) siang.
Annur menjelaskan, ketika timnya tiba di lokasi, ditemukan 1 unit Ekskavator PC 200 dan 1 unit Doser D85 di lahan seluas 5 hektare tersebut. Padahal area ini sudah direklamasi sebelumnya oleh PT MSJ sejak berhenti beroperasi pada tahun 2008 lalu.
"Di sana juga terdapat tiga orang operator yang sedang beristirahat. Mereka kami mintai keterangan untuk mengetahui siapakah otak dari tambang ilegal ini," imbuhnya.
Setelah proses penyelidikan, akhirnya petugas Dishut Kaltim dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan penanggung jawab, sekaligus pemodal aktivitas ilegal tersebut, yakni RD (43) sebagai tersangka.
"RD sendiri sangat kooperatif saat pihaknya melakukan penyelidikan. Baru hari Sabtu (15/2) kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Saat ini, barang bukti dua unit alat berat yakni Excavator dan Buldoser, serta sampel yang batubara yang diduga batubara telah diamankan oleh petugas Dishut Kaltim, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
"RD sendiri sudah kami titipkan di Rutan Kelas II B Samarinda," sahutnya.
Atas perbuatannya, RD akan dijerat dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, junto pasal 89 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasa dan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Feb 2020