968kpfm, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim bakal mendapat dana pensiun. Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim, Isran Noor di hadapan 34 legislator Karang Paci yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim dengan agenda peringatan HUT ke-66 Provinsi Kaltim.
Ketentuan dana pensiun untuk legislatif itu bakal termaktub dalam peraturan gubernur (pergub) yang tengah digodok Pemprov Kaltim.
"Tahun 2023 ini saya akan membuat Pergub yang mengatur tentang pemberian uang pensiun kepada anggota DPRD Kaltim untuk memberikan penghargaan dan tanda kasih sayang kami kepada mereka," tegas Isran dalam sambutannya.
Menurut orang nomor satu di Bumi Etam itu, selama ini yang mendapat uang pensiun hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Padahal, kata Isran, tugas dan fungsi DPRD Kaltim tidak jauh berbeda dengan DPR dan DPD RI, tetapi mereka tidak pernah mendapat penghargaan yang memadai dari pemerintah, utamanya pemerintah daerah.
"Oleh sebab itu, saat ini Pergubnya sedang kami siapkan," singkatnya.
Pernyataan eks Bupati Kutai Timur itu mendapat respon yang cukup baik dari seluruh anggota dewan yang hadir, terutama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Meski Isran tidak menjabarkan secara spesifik berapa besaran uang pensiun Anggota DPRD Kaltim, Politisi Partai Golkar itu sangat berterima kasih dengan kebijakan yang akan diambil oleh Gubernur Kaltim.
"Kita tunggu janji pak Gubernur. Pastinya kita berterima kasih, jadi ada kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Kebijakan ini kan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kaltim. Dengan kuatnya pemerintah daerah, maka semakin berdaulat juga kita di daerah," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 Jan 2023