968kpfm, Samarinda - Seorang pekerja lepas berinisial MR hanya bisa menangis tersedu-sedu di hadapan polisi dan awak media, karena nekat mencuri barang berharga milik korban kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (27/7) sekitar pukul 08.00 WITA.
Insiden ini menewaskan seorang pengendara motor bernama Safruddin Sarwani (57).
Di saat semua orang sibuk membantu korban kecelakaan, muncul seorang pria mengenakan helm, kaos oblong dan celana pendek mengitari lokasi kejadian.
Siapa sangka, pria itu nekat mencuri barang berharga milik pengendara motor yang sudah tak berdaya. Setelah berhasil, pelaku langsung pergi ke SPBU di Jalan Kesuma Bangsa dan mengambil handphone milik korban. Sementara tas berisi identitas dibuang ke tong sampah di dalam toilet.
Beberapa hari setelah insiden itu, tepatnya pada Sabtu (30/7), pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk pencuri itu yang diketahui berinisial MR. Ia diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang saat tengah melintas di Jalan DI Panjaitan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, pelaku merupakan warga di Jalan Pemuda. Saat kejadian, ia sedang berada di salah satu gerai fotokopi.
Seperti terekam di kamera pengawas, awalnya MR berniat untuk menolong pengendara yang terlibat kecelakaan. Namun niat itu berubah ketika dia melihat tas selempang milik pengendara motor yang terlepas.
"Jadi dia secara spontan melakukannya. Dia melihat ada kesempatan dan langsung mengambil tas yang berisi ponsel serta identitas dari pengendara motor. Tas itu baru ditemukan beberapa saat setelah kejadian di tong sampah salah satu SPBU di Samarinda," ucap Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
"Ketika kami amankan, barang bukti satu unit handphone milik korban masih ada di tangan pelaku," sambung Ary.
Sementara itu, MR menceritakan kepada awak media bahwa dirinya sedang mengantre untuk fotokopi saat insiden maut itu terjadi.
Awalnya ia ingin membantu para pengendara yang terlibat kecelakaan. Namun dirinya mengaku khilaf dan mengambil barang berharga milik salah satu korban kecelakaan.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Samarinda dan terutama keluarga korban. Maafkan kekhilafan saya, karena ini bukanlah pekerjaan saya. Saya hanya seorang pekerja lepas. Saya minta maaf sudah bikin malu semua pihak," ucap MR sembari menangis menyesali perbuatannya.
Namun tangisan MR tak membuat polisi berubah pikiran. Dia tetap akan dijerat dengan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Aug 2022