Samarinda - Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim akibat polemik yang terjadi, membuat pengesahan anggaran sedikit terhambat.
Dalam peraturannya, Sekda biasanya ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan dan pengesahan anggaran bersama dengan DPRD. Namun akibat adanya polemik di lingkungan Pemprov Kaltim terkait jabatan Sekda, DPRD belum bisa melakukan pengesahan anggaran.
Meski begitu, Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menyatakan bahwa pembahasan APBD akan tetap berjalan, meskipun polemik jabatan Sekda Provinsi Kaltim masih belum menemukan titik temu.
"Tetap berjalan, sepanjang Gubernur menugaskan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dengan perencanaan dan keuangan," ucap Syahrun, Senin (12/8) sore.
Pria yang akrab disapa Alung ini mengatakan, Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai penanggungjawab APBD. Tetapi, Gubernur juga bisa melimpahkan tugas tersebut kepada bidang perencanaan dan keuangan.
"Hal tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 15 tahun 2018," tambah Syahrun.
DPRD kaltim juga tidak tinggal diam terkait polemik ini. Syahrun menyebutkan, pihaknya telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait hal ini.
"Hasilnya itu tadi," imbuh Politisi Partai Golkar ini.
Syahrun menegaskan, sepanjang Gubernur sudah mengutus OPD di bidang perencanaan dan keuangan untuk membahas masalah anggaran, maka pihaknya tetap akan jalan untuk membahas pengesahan anggaran.
"TAPD itu kan bentuknya tim, jadi tim TAPD akan diisi oleh OPD yang terkait dengan perencanaan, yang tau persis tentang masalah keuangan," tutup Syahrun.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Aug 2019