Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Dec 2023

Tas Pinggang Milik Sopir Truk Dicuri, Polisi Tangkap Dua Orang

968kpfm, Samarinda - Gara-gara aksinya terekam CCTV, dua pelaku pencurian tas pinggang milik sopir truk di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Kedua pelaku diketahui berinisial AP dan MP.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menerangkan, kedua pelaku ini menjala kan aksinya ketika korban yang merupakan sopir truk box itu tengah beristirahat di tepi jalan karena kelelahan pada Kamis (30/11).

"Saat beristirahat, korban menurunkan sedikit kaca pintu kendaraannya. Namun karena kelengahan korban itu dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengambil tas pinggang yang di letakkan diatas dasbor truk," ucap Rachmad, Jumat (1/12).

Beberapa saat berselang, korban sempat tersadar atas kejadian tersebut dan berusaha mengejar pelaku. Tetapi pelaku memiliki teman yang sudah menunggu di atas sepeda motor dan langsung bisa melarikan diri. Didalam tas tersebut berisikan uang sebanyak Rp 6.000.000 serta identitas diri milik korban.

Laporan dari korban segera ditindaklanjuti Polsek Sungai Pinang dengan melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku tersebut dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap mereka di Jalan Muso Salim, Kecamagan Samarinda Kota.

"Saat penangkapan barang bukti tas pinggang dan identitas diri milik korban telah dibuang ke Sungai Karang Mumus. Sementara uang hasil pencurian sebagian telah dibelanjakan," ungkap Rachmad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rachmad, MP dan AP memang sudah malang melintang di dunia pencurian. MP merupakan otak dan juga eksekutor saat beraksi, sementara AP bertugas memantau situasi di atas sepeda motor dan memudahkan upaya pelarian.

"Pengakuannya, MP telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dan AP sebanyak 6 kali di tempat yang berbeda-beda. Sasarannya adalah para sopir truk yang sedang beristirahat di pinggir jalan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵