968kpfm, Samarinda - Bisnis esek-esek berbasis online semakin marak di Kota Tepian. Tak jarang para muncikari menawarkan gadis-gadis yang masih belia untuk jadi pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Contohnya saja seperti pria berinisial EP (29), yang kedapatan menjajakan gadis 15 tahun melalui aplikasi MiChat. Pria 29 tahun tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah hotel di kawasan Samarinda Kota pada Senin (15/3/2021).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya menerangkan, pihaknya menerima laporan dari salah satu hotel yang kerap menjadi tempat praktik prostitusi lewat jasa tersangka. Bahkan, EP sering mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan perempuan.
"Jadi kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, serta berhasil meringkus EP di hotel tersebut," kata Aldy saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (17/3).
Aldy menjelaskan, tersangka diketahui memasang foto wanita tanpa busana dengan wajah tertutup di akun MiChatnya. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 250 hingga Rp 1 juta.
"Dari hasil tersebut, EP hanya mengambil keuntungan Rp 50-100 ribu. Pengakuannya baru dua bulan menjalani bisnis ini. Kalau hubungan tersangka dengan wanita yang dijajakannya hanya sebatas teman sepermainan," bebernya.
Keuntungan Dipakai Judi Online dan Beli
<a href="https://ibb.co/n1dJsDX"><img src="https://i.ibb.co/SmYCXKk/Tawarkan-Layanan-Esek-esek-via-Mi-Chat-Keuntungan-Dipakai-Judi-Online-Muncikari-Ditangkap-Polisi-2-3.jpg" alt="Tawarkan-Layanan-Esek-esek-via-Mi-Chat-Keuntungan-Dipakai-Judi-Online-Muncikari-Ditangkap-Polisi-2-3" border="0"></a>
Dikonfirmasi awak media, EP mengaku memiliki dua wanita untuk disewakan kepada lelaki hidung belang, yakni wanita berusia 25 dan 15 tahun. Menurut EP, dia mengenal keduanya dari salah seorang rekannya.
Tarifnya pun berbeda antara kedua wanita tersebut. Untuk wanita 25 tahun, EP mematok harga Rp 200- Rp 500 ribu. Sementara khusus gadis 15 tahun, dia menawarkan harga sebesar Rp 350 ribu-Rp 1 juta sekali main.
"Saya sedikit saja ambil untung. Uang tersebut saya gunakan untuk deposit judi online dan beli rokok," ungkapnya.
EP menyampaikan bahwa dirinya pernah dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 2015 silam dan baru bebas di tahun 2020.
"Sampai sekarang masih pakai. Kalau menang judi online, uangnya kadang saya belikan narkoba," sebutnya.
Atas perbuatannya ini, EP akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Mar 2021