Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 05 Oct 2020

Tega!!! Gauli Pacarnya, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

968kpfm, Samarinda - Baru kenal dua minggu melalui media sosial, Facebook, seorang pemuda berusia 20 tahun tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis berumur 16 tahun.

Aksi bejat pemuda tersebut berawal ketika dia mengajak gadis, yang merupakan pacarnya itu untuk bertemu. Sang kekasih yang bermukim di wilayah Sungai Kunjang pun mengiyakan. Akhirnya kedua remaja yang sedang dimadu asmara ini bertemu di dermaga yang berlokasi di Desa Loa Duri, Sabtu (3/10/2020).

"Setelah 1 minggu lebih berpacaran, saya mengajak dia bertemu. Saya jemput dia di dermaga Loa Duri dengan memakai motor teman," imbuh remaja pria tersebut, Senin (5/10/2020).

Setelah mengajak jalan, remaja yang berprofesi sebagai karyawan fotokopi ini segera memacu kendaraannya ke indekos rekannya di wilayah Sungai Kunjang. Karena sudah dirundung nafsu, remaja pria tersebut tega melakukan hal yang kurang senonoh kepada pacarnya.

Tidak hanya satu kali, ujarnya, remaja pria tersebut kembali melakukan hal yang sama pada Minggu (4/10/2020). Bedanya, aksinya kali ini dilakukan di sebuah rumah pertokoan (Ruko) yang biasa menjadi tempat tinggal pelaku di wilayah Sungai Kunjang.

"Saya melakukannya dua kali, yang pertama di kos teman, lalu di ruko yang merupakan tempat tinggal saya," bebernya.

Khawatir akan keberadaan remaja putrinya yang tak kunjung pulang, orang tua korban akhirnya menghubungi anaknya tersebut untuk menanyakan keberadaannya. Setelah itu, korban akhirnya dijemput oleh orang tuanya untuk kemudian ditanya mengenai keberadaannya selama dua hari terakhir.

Betapa terkejutnya orang tua korban, setelah mendengar pengakuan anaknya yang mendapat perlakuan tak senonoh dari kekasihnya. Lantaran tak terima, akhirnya orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang.

"Tidak lama berselang kami segera mengerahkan tim untuk meringkus pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, Senin (5/10).

Tepat pada Minggu (4/10) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa orang tua korban memang tidak mengetahui keberadaannya sejak terakhir terlihat pada Sabtu (3/10).

"Jadi korban ini pergi dari rumah tanpa diketahui oleh orang tuanya," sahut Purwanto.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵