968kpfm, Samarinda - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, bibit-bibit keberpihakan kepada calon peserta pesta demokrasi perlahan-lahan mulai terlihat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Jahidin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah jelas mengatur bahwa ASN dilarang ikut serta menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kalau mereka memihak salah satu calon, siapa lagi yang bisa diharap untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi yang mempunyai jabatan tertentu. Jabatan-jabatan yang bersentuhan langsung pada kemasyarakatan justru dituntut harus netral," tegas Jahidin.
Politisi PKB ini tidak lelahnya mengingatkan larangan ASN melakukan politik praktis menjelang dan Pemilu. Menurutnya, ASN Kaltim harus menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara. Ia mengkhawatirkan adanya aparatur negara yang memihak salah satu calon.
Tidak hanya bagi ASN, Jahidin juga berpesan kepada keluarga ASN juga bisa menjaga netralitas. Jika memang ingin terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu peserta pemilu, maka Jahidin menekankan kepada ASN untuk bisa mengajukan pensiu.
"Seperti saya. Saya kan purnawirawan Polri. Jadi saya bisa bebas untuk ikut politik praktis. Hal yang sama juga berlaku bagi ASN. Kalau mau bebas ya silahkan pensiun," tekannya.
Lebih lanjut, Jahidin menghimbau agar ASN tetap netral atau tidak terlibat dalam kegiatan berpolitik, utamanya bagi ASN yang bersentuhan langsung dalam mengayomi dan melindungi masyarakat.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima17 Nov 2023