Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Jun 2020

Tempat Hiburan Mulai Beroperasi Meski Sepi Pengunjung

968kpfm, Samarinda - Selama lebih dari tiga bulan sudah segala aktivitas tempat hiburan di Kota Tepian harus tutup akibat wabah Covid-19.

Namun sejak awal Juni lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan fase relaksasi atau melonggarkan segala aktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Khusus untuk tempat hiburan seperti karaoke keluarga, Pemkot Samarinda telah memberikan lampu hijau untuk kembali berkegiatan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Koordinator Happy Puppy Area Samarinda, Hariadi Sulitiono menuturkan, dari berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada satu poin yang cukup sulit dilaksanakan yakni mengenai pengunjung yang wajib melampirkan hasil rapid test yang non reaktif.

"Itu sedikit menyulitkan kami, karena tidak semua pengunjung bisa melampirkannya," kata Hariadi, Sabtu (13/6).

Hariadi memaklumi bahwa keputusan tersebut dilakukan untuk keselamatan bersama. Akan tetapi, alangkah lebih bijak bila aturan tersebut diberlakukan bagi pengunjung yang berdomisili di luar Samarinda.

"Kami berharap demikian. Tapi namanya aturan tetap harus dijalankan. Namun, imbas kebijakan ini pengunjung menjadi sangat sedikit. Contohnya saja seperti kemarin malam (Jumat), di mana hampir tidak ada pengunjung yang datang," ucapnya. 

Walau cukup menyulitkan, Hariadi tidak ingin menyepelekan pelaksanaan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19. Dirinya tak ingin jika dalam fase relaksasi ini, justru menjadi masalah dengan munculnya gelombang kedua demi mendulang omset perusahaan. 

"Kalau terjadi tentu akan berdampak ke mana-mana. Mungkin juga kami tidak bisa buka lagi. Jadi dengan semua resiko yang ada, kami akan menjalaninya sambil terus melakukan evaluasi," imbuhnya.

Berbeda halnya dengan tempat hiburan malam (THM). Pemkot Samarinda masih belum mengizinkan THM untuk beroperasi, karena masih merumuskan formula yang tepat untuk menerapkan protokol kesehatan disana.

Perwakilan Manajemen THM Celcius, Iskandar mengatakan, pemerintah masih mengkaji mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pengunjung THM, terutama terkait penggunaan bar dan panggung musik.

"Perlu adanya SOP buat penggunaan bar nanti. Kalau izin karaoke sudah ada, yang penting kami semua tetap mematuhi aturan pemerintah," jelasnya. 

Iskandar menerangkan, sejak dua hari lalu, ruang karaoke yang disediakan pihaknya sudah mulai beroperasi, tetapi jam operasionalnya hanya sampai pukul 01.00 Wita. Padahal saat kondisi normal, jam operasional karaoke mengikuti waktu tutupnya THM yakni pukul 04.00 Wita.

"Kami juga membatasi pengunjung, yakni hanya 50 orang saja perharinya. Tentu saja kami berharap agar kondisinya kembali normal, dan kami bisa beroperasi seperti biasa," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵