968kpfm, Samarinda - Temuan pelanggaran terkait pengisian air minum isi ulang ditemukan di Samarinda. Temuan ini terjadi beberapa bulan yang lalu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim.
Berdasarkan aturan yang berlaku, air minum isi ulang hanya boleh diisikan dalam galon untuk isi ulang, bukan dalam kemasan permanen yang dilengkapi dengan segel. Namun pada temuan ini, ditemukan adanya pengisian ulang air dalam kemasan plastik yang disegel dan diberi merek tertentu, yang jelas melanggar ketentuan yang ada.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menerangkan, sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran ini, DPPKUKM Kaltim memanggil pelaku usaha tersebut ke kantor untuk diberikan pemahaman terkait dasar hukum yang melarang praktek tersebut.
"Pihak yang bersangkutan kami berikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan komitmen untuk melakukan perubahan terhadap cara berbisnis mereka. Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, pelaku usaha bersedia untuk melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk tidak melanjutkan praktek yang melanggar aturan," ujar Heni.
"Kami akan terus memantau apakah perubahan ini sudah dilaksanakan dengan baik," sambungnya.
Jika pelaku usaha tetap melanjutkan praktek yang melanggar, kata Heni, dirinya akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan sanksi administratif, yang bisa mencakup pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, temuan tersebut juga mengungkapkan bahwa air kemasan harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
"Dengan langkah-langkah pengawasan yang semakin ketat, kami harap pelaku usaha dapat mematuhi peraturan dan memastikan produk yang beredar di pasar aman dan memenuhi standar yang telah ditetapkan," tutup Heni.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Dec 2024