Main Image
Advertorial
Advertorial | 04 Nov 2023

Temui Legislator Karang Paci, Masyarakat Tuntut HGU PT Budi Duta Agromakmur Dicabut

968kpfm, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat yang bermukim di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (16/10) di Gedung E DPRD Kaltim.

Pertemuan ini membahas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budi Duta Agromakmur di Kukar yang diklaim oleh masyarakat tidak mengelola lahan secara benar dan cenderung merugikan masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menuturkan, masyarakat datang ke Gedung Karang Paci ini untuk meminta pemerintah agar mencabut HGU PT Budi Duta Agromakmur seluas kurang lebih 280 hektar.

"Menurut masyarakat, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar. Oleh sebab itu, pemerintah harusnya mengeluarkan izin agar lahan tersebut bisa dikelola oleh masyarakat," ucap Demmu, Senin (16/10).

Sayangnya dalam pertemuan ini PT Budi Duta Agromakmur tidak hadir. Sehingga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berencana untuk mengundang pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

“Jadi salah satu yang harus diklarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama) dengan masyarakat. Dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” jelas Demmu.

Legislator Daerah Pemilihan Kukar ini juga menilai bahwa masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta Agromakmur. Hal itu disebabkan karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin perusahaan pada tahun 1981.

Disinggung mengenai status lahan masyarakat di kawasan tersebut, Demmu menegaskan bahwa dia tidak perlu berbicara mengenai sertifikat lahan jika berurusan dengan kepentingan masyarakat. Jika masyarakat tidak punya sertifikat, maka sudah seharusnya pemerintah membantu mereka untuk dibuatkan secara gratis.

"Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu. Masyarakat tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindis atau berlapis oleh HGU," ungkapnya.

Selain akan memanggil pihak perusahaan, Komisi I DPRD Kaltim juga berencana akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi lahan masyarakat di lokasi HGU PT Budi Duta Agromakmur.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵