Main Image
Tanah Air
Tanah Air | 09 Jun 2022

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, KOPI-KN Usul Pemerintah Daerah Bangun Kerjasama dengan Otorita IKN

968kpfm, Samarinda - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Koalisi Pemuda Ibu Kota Negara (KOPI-IKN) menilai kebijakan ini berpotensi akan meningkatkan jumlah pengangguran di Kaltim.

Koordinator KOPI-IKN, Viko Januardhy menyebutkan, Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan momentum ini sebagai ajang untuk merekrut tenaga kerja di IKN Nusantara dalam kurun waktu 2022-2024.

"Sebagai opsi terdekat, menawarkan kepada para honorer untuk bekerja di IKN dalam formasi-formasi yang sesuai bidang diperlukan," katanya dalam rilis tertulis yang diterima KPFM, Kamis (9/6).

Pemprov Kaltim maupun pemerintah di daerah kabupaten/kota, terang Viko, dapat mendata kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan Otorita IKN. Menrut dia, honorer di Kaltim yang jumlahnya ribuan, memiliki pengalaman kerja memadai.

"Pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan surat keterangan pengantar atau sertifikasi kepada honorer yang berminat bekerja di IKN," kata pria yang juga Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Mulawarman tersebut.

Solusi lainnya, kata Viko, Pemda se-Kaltim dapat membangun kerja sama dengan Otorita IKN perihal rekrutmen PPPK di IKN dari Kaltim. Hal ini dilakukan agar honorer tetap bisa menangkap peluang bekerja di IKN.

"Selain itu, dalam kerja sama tersebut, Pemda dapat meminta Otorita IKN memfasilitasi tempat tinggal para honorer yang bekerja di sana," ucapnya.

Disebut Viko, langkah ini dapat mengantisipasi kenaikan angka pengangguran di Kaltim. Kemudian, gaji ribuan honorer di Pemda se-Kaltim tersebut bisa ditanggung APBN atau Otorita IKN.

"Sumber daya manusia (SDM) Kaltim mempunyai peluang dan mendapat pengalaman bekerja di IKN melalui kebijakan afirmatif sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN," jelas Viko.

Dilansir dari laman kaltimprov.go.id, jumlah honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kaltim mencapai 10.277 orang. Sementara total honorer se-Kaltim mencapai sekitar 72.000 orang.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵