968kpfm, Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim menengahi polemik pembebasan lahan pada bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang terdampak pembongkaran yang dilakukan Pemkot Samarinda, di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (28/6).
Polemik ini muncul saat Pemkot Samarinda melakukan pembongkaran untuk normalisasi SKM pada Desember 2022 lalu, di mana ada satu bangunan milik warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanah yang dimilikinya.
Ditemui usai RDP, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan, berdasarkan hasil pertemuan antara kuasa hukum warga, perwakilan dari Pemkot Samarinda dalam hal ini Dinas PUPR, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, pihaknya menarik kesimpulan bahwa permasalahan ini terjadi karena komunikasi yang tidak tersambung.
"Saat ini sudah ada titik temu atau kesepakatan kedua belah pihak. Hasilnya ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dan harus dilengkapi oleh kuasa hukum warga," ungkap Jahidin, Selasa (27/6).
Kuasa hukum warga, lanjut Politisi PKB ini, telah menyanggupi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pemerintah, sehingga setelah persyaratan itu dipenuhi dan diberikan kepada Pemkot Samarinda, maka akan ditindak lanjuti dengan sejumlah rangkaian proses pembebasan lahan.
“Selanjutnya akan dilakukan pengukuran oleh BPN, kemudian setelah selesai akan ada penilaian dari tim apraisal sebelum dilakukan pembayaran,” kata Jahidin.
Sementara itu, Dyah Lestari selaku kuasa hukum warga membeberkan bahwa polemik ini berawal ketika kliennya bersurat kepada Pemkot Samarinda sebelum proses pembongkaran dilakukan. Namun karena birokrasi di pemerintah lumayan panjang, maka surat itu tak kunjung sampai kepada yang berwenang.
"Makanya saat terjadi pembongkaran dari Pemkot Samarinda, kami tunjukan surat yang kami sampaikan. Disitulah akhirnya pembongkaran atas tanah klien kami dihentikan," tegasnya.
Beruntung setelah berkali-kali tak kunjung mendapat kejelasan, kata Dyah, akhirnya kliennya bisa bernafas lega karena Pemkot Samarinda siap untuk membayar biaya ganti rugi setelah semua kelengkapan administrasi dipenuhi. Dyah mengaku siap melengkapi persyaratan yang diminta agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
"Yang kurang hanya surat pernyataan penguasaan fisik, di mana draftnya dibuat oleh BPN. Nanti kami mengisi draft itu untuk ditandangani RT dan Lurah, untuk kemudian diserahkan ke Dinas PUPR Samarinda. Merekalah yang selanjutnya berkoordinasi kepada BPN untuk melakukan pengukuran," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Jun 2023